Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Begini Cara Mengetahui Lewat ETLE

Cara Cek Tilang Elektronik via ETLE

Cek Tilang Elektronik via ETLE

Kompas Jateng Update, Magelang - Tilang Elektronik (ETLE) sudah mulai diberlakukan mulai per 1 April 2022, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya atau memang mengindahkan himbauan yang sudah di sampaikan oleh pihak Kepolisian Indonesia Bapak AKBP Jamal Alam, Sabtu kemarin. Terbukti sampai hari ini tercatat banyak yang terkena tindakan oleh petugas melalui ETLE secara online karena masuk dalam pelanggaran salahsatunya berjalan di atas batas kecepatan.

Bagi seorang pengendara yang melanggar hingga terkena sanksi tilang secara online, maka pelanggar tersebut wajib membayar sanksi tilang elektonik sesuai jenis sanksi pelanggaran yang di lakukan. Sistem ETLE ini juga baru pertama diberlakukan sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui Bagaimana Mengetahui Pelanggaran Saksi Lewat ETLE Lewat Online?.

Cara Mengetahui Status Lewat ETLE Secara Online

  1. Silahkan kunjungi situs resmi ETLE di: http://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Silahkan isi data yang di perlukan sesuai di STNK.
  3. Setelah semuanya terisi, silahkan tekan pilih “Cek Data“.
  4. Apabila tidak muncul dalam daftar pelanggaran, maka muncul ntifikasi pemberitahuan kalimat “ No data available “.
  5. Jika nomor kendaraan muncul di daftar pelanggaran, disitu akan tertera catatan waktu, lokasi kejadian pelanggaran, serta kendaraan yang sedang di pakai.
  6. Jika nomor kendaraan muncul di daftar pelanggaran, disitu akan tertera catatan waktu, lokasi kejadian pelanggaran, serta kendaraan yang sedang di pakai.

Berapa Besaran Denda E-Tilang Yang Wajib Di Bayarkan

Bagi pelanggar karena ter-capture melanggar batas kecepatan sesuai perundan-undangan berlaku dikenakan denda sebesar 500 ribu atau bisa dikenakan tindak pidana kurungan 2 bulan. Jadi cukup jelas bagi pelanggar yang terekam oleh kamera di karenakan melebihi batas kecepatan, maka akan di tindak tegas melalui ETLE atau tilang elektronik. Kapolri bekerjasama dengan Jasa Marga mulai memberlakukan ETLE dengan tujuan utama bagi ODOL ( Over Dimension Overload ) dan Pelanggar yang melebihi batas kecepatan. Pelanggar tersebut akan otomatis ter-capture oleh kamera pengintai kecepatan yaitu pengendara yang mengemudikan kendaraannya melebihi kecepatan 120 KM/Jam.

Namun dengan adanya peraturan ETLE ini, masyarakat semakin sadar akan keselamatan dalam mengendara di jalan tol dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Semoga dengan adanya ETLE juga mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol.

Ikuti informasi berita terbaru lainnya di Kompas Jateng Update News.