Ganjar Minta Pembayaran THR Tidak Dicicil
Magelang, Kompas Jateng Update - Pemerintah Provinsi Jateng yakin mampu mediasi serta mengawasi kepada pemberi Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai Senin, (18/04/2022) sudah banyak yang masuk sekitar 22 laporan pengaduan dari masyarakat yang diterimanya.
Ganjar sudah memberikan kejelasan mengenai pemberian THR menjelang lebaran menacu pada pemerintah pusat, pemberian THR terhadap karyawan serta pekerja tidak bisa diberikan dengan cara dicicil. Tim Ganjar telah melakukan pertemuan khusus dengan beberapa pihak pengusaha, menghimbau supaya perusahaan dapat menegakkan peraturan tersebut.
"Disnaker bekerjsama dengan Disperindag telah melaksanakan rapat pertemuan dengan Apindo serta Kadin membahas perihal pemberian THR tersebut serta menegaskan untuk pemberian THR itu jangan sampai ada yang dicicil", ujarnya. Sebab kesejahteraan perekonomiannya dapat di pengaruhi oleh salahsatu faktor ini.
Ganjar memberikan kejelasan, mengenai pemberian THR diharapkan mengacu sesuai pemerintah pusat, karena bakal berpotensi terhadap kenaikan perekonomian karyawannya.
“Pasti pemberian THR bakal dibelanjakan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian. Hasil perhitungan serta perkiraan kita dengan BI, bahwa jumlah pembelian akan melonjak menjelang lebaran. Sehingga pelaku UMKM diharapkan dapat mempersiapkan produknya hingga mampu terjual.” ucapnya Ganjar.
Pimpinan Disnakertrans Jateng mengatakan, telah diterimanya 22 pengaduan masuk dari pekerja terkait THR. Laporan tersebut mengenai adanya dugaan penyalahgunaan pemberian THR kepada karyawannya.
Menurut Sakina, Posko Disnakertrans Jateng telah dibuka hingga 13 Mei 2022. Pelapor sendiri diminta untuk hadir langsung setelah mendapati informasi via layanan Whatsapp.
“Sampai hari ini laporan yang masuk sebanyak 22 pengaduan. Perihal itu tersebut, saya membutuhkan penjelasanan mengenai pelapor karena indentitas dimana ia bekerja dari perusahaan mana wajib jelas, sehingga saya dapat melakukan tindak lanjut laporan tersebut. Setelah identitas pelapor jelas, kami bertindak bekerjasama dengan Disnaker kabupaten/kota guna melaksanakan mediasi ke perusahaan,” ujarnya, Senin, (18/4/2022).
Sakina menerangkan, sesuai informasi Menaker RI nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimum diserahkan 7 hari sebelum menjelang lebaran atau maksimum tanggal 25 April 2022. Apabila dalam tempo itu, terdapat laporan pengaduan, maka kami bakal melakukan tindak mediasi bersama moderator penghubung perusahaan bersama dengan dinas pengawas ketenagakerjaan.
Kemudian, perusahaan yang harus memberikan THR sesuai peraturan ialah yang tercantum perusahaan resmi, menengah ke atas serta bukan UMKM.
“Baru sesudah tanggal 25 April 2022 sesuai batas maksimum tidak diserahkan alias molor ataupun dicicil saat pemberian THR, maka pengawas ketenagakerjaan bakal terjun langsung ke lapangan pastinya sesuai regulasi, mulai laporan riksa 1 jangka waktu selama 7 hari, maka dilanjutkan laporan riksa 2, apabila belum nampak terlihat respon dari perusahaan yang dituju, bakal ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku,” paparnya.
Didapat data dari Disnakertrans Jateng tahun 2021, ada 140 perusahaan yang melanggar dan beberapa diantaranya ada perusahaan yang langsung melunasinya.
Kami amat mengharap dari 32.584 perusahaan yang terdaftar, dapat memberikan THR secara penuh. Kita ketahui bersama jika perekonomian telah menggeliat karena pandemi covid-19 mulai turun. Karena Ini merupakan hak pekerja untuk mendapatkan THR secara penuh.
Posting Komentar untuk "Ganjar Minta Pembayaran THR Tidak Dicicil"