Solar Subsidi Sudah, Giliran Pertalite Sebentar Lagi Diberlakukan Pembatasan

Pertalite Sebentar Lagi Diberlakukan Pembatasan
Sumber: My Pertamina - Published at 26-Jul-2021

Kompasjatengupdate.com – PT.Pertamina belum lama ini melakukan uji coba pembatasan untuk pembelian bahan bakar berjenis Solar subsidi dan ternyata hasilnya berjalan sesuai harapan. Keberhasilan dari uji coba pembatasan tersebut, rencana PT.Pertamina akan memberlakukan hal yang sama terhadap pembelian bahan bakar bersubsidi Pertalite dimaksudkan supaya bahan bakar bersubsidi bisa tepat sasaran.

Dalam penyampaiannya oleh Direktur PT.Pertamina yaitu Nicke Widyawati menyampaikan pihaknya siap mengimplementasikannya rencana pembatasan untuk pembelian subsidi BBM di SPBU dengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi berjenis Pertalite.

Selain melihat dari kesuksesan saat memberlakukan pembatasan untuk pembelian bahan bakar berjenis Solar, PT.Pertamina sudah mendapatkan data-data masyarakat sebagai pengguna bahan bakar minyak bersubsidi.

Saat melakukan siaran secara online dikutip Kompasjatengupdate.com, kata Nicke “Agreement tersebut sudah berjalan dan sah ditanda tangani saat acara Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung bersama Komisi VII DPR RI” bahkan data tersebut bisa ditarik, kata Nicke.

Setelah selesai melakukan rapat bersama Komisi VII DPR RI, pihaknya tinggal menunggu siapa saja yang berhak untuk mendapatkan bahan bakar minya berjenis Pertalite, kata Nicke.

Setelah ditentukan menurut Perpres 191/2014, maka pihaknya segera mengimplementasikan kebijakan tersebut dari Penyediaan, Pendistribusiannya, serta Harga Jual Eceran untuk bahan bakar minyak.

Pembatasan tersebut akan mirip seperti waktu diberlakukannya pada Solar subsidi. Pada implementasinya, nantinya pembatasan pembelian tersebut akan dibatasi pembeliannya per hari. Bagi pemilik kendaraan berplat hitam diberikan pembatasan pembelian bahan bakar berjenis Solar paling banyak 60 litr/hari sedangkan bagi kendaraan berplat kuning baik itu angkutan umum orang ataupun barang roda 4 akan dilakukan pembatasan paling banyak 80 litr/hari. Bagi angkutan umum seperti truk diberlakukan pembatasan pembelian sebanyak 200 litr/hari.

Dengan adanya pembatasan tersebut, maka setiap penggunanya sudah dipastikan hanya dapat melakukan pembelian sesuai batasan yang sudah ditentukan. Seperti contoh misalkan Anda hari ini melakukan pengisian Solar di SPBU A sampai batas maksimum harian, maka Anda dipastikan tidak akan bisa melakukan pengisian Solar kembali di SPBU lainnya.

Sebenarnya pembatasan pembelian berjenis Solar subsidi diberlakukan semenjak 26 Desember 2022 tetapi hanya berlaku di sebanyak 71 wilayah kota/kabupaten, setelah itu diperluas mencapai 131 wilayah kota/kabupaten pada 26 Januari 2023. Sampai di tanggal 6 Februari 2023, pembatasan tersebut diperluas mencapai 193 wilayah kota/kabupaten.

Silahkan cek info menarik lainnya hanya di Kompas News.

Jenzen Prasetyo Wahyujati
Jenzen Prasetyo Wahyujati Saya merupakan seorang blogger sekaligus author di Kompas Jateng Update. Saya hobi menulis tentang informasi berita, tempat wisata, otomotif, rumah, kesehatan, dan topik menarik lainnya. Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar.