Penjelasan Lengkap Diberlakukannya Pembatasan Pembelian Pertalite, Simak Selengkapnya!!

Penjelasan Lengkap Diberlakukannya Pembatasan Pembelian Pertalite
Sumber: My Pertamina 

Kompasjatengupdate.com - Pembatasan pembelian solar bersubsidi baru-baru ini diuji oleh PT. Pertamina, dan hasilnya sesuai harapan. Karena keberhasilan percobaan terbatas tersebut, PT. Pertamina berniat menggunakan strategi yang sama saat membeli bensin Pertalite agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Direktur PT. Pertamina Nicke Widyawati dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan pembatasan pembelian di SPBU bagi pengguna BBM subsidi berjenis Pertalite.

Selain melihat efektivitas pembatasan pembelian di SPBU bagi pengguna berjenis solar, maka PT. Pertamina telah menghimpun informasi dari masyarakat umum sebagai pelanggan pengguna BBM subsidi.

Seperti dilansir Kompasjatengupdate.com, Nicke mengatakan saat ditayangkan secara daring, "Kesepakatan sudah dalam proses dan ditandatangani secara sah dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung dengan Komisi VII DPR RI," bahkan datanya bisa dicabut.

Nicke mengatakan, pihaknya tinggal menunggu siapa yang bakal berhak mendapatkan bantuan subsidi BBM berjenis Pertalite setelah selesai rapat dengan Komisi VII DPR RI.

Pihaknya segera memberlakukan kebijakan harga BBM yang ditetapkan Perpres 191/2014 untuk penyediaan, pendistribusian, beserta penjualan eceran bensin.

Pembatasan itu akan sama seperti ketika diterapkan pada Solar yang diberi bantuan dana. Nantinya, saat dipraktikkan, batasan pembelian hanya akan berlaku satu kali setiap harinya. Pemilik mobil plat hitam hanya diperbolehkan membeli bensin berjenis solar paling banyak 60 ltr/hari, sedangkan kendaraan ber-plat kuning baik digunakan untuk angkutan penumpang maupun barang roda 4, bakal diperbolehkan membeli paling banyak 80 lltr/hari. Ada batas pembelian harian sebesar 200 ltr/hari untuk angkutan umum roda 6.

Setiap pengguna hanya dapat melakukan pembelian sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan berkat batasan tersebut. Misalnya, jika Anda mengisi solar hingga maksimum harian di SPBU A, Anda tidak akan diizinkan mengisi solar melebihi ambang batas di SPBU lain mana pun.

Sebenarnya hanya ada 71 kota/kabupaten yang memberlakukan pembatasan pembelian berjenis Solar bersubsidi per 26 Desember 2022; pada 26 Januari 2023 diperpanjang menjadi 131 kota/kabupaten. Pembatasan ini diperpanjang hingga 193 kota/kabupaten hingga 6 Februari 2023.

Jenzen Prasetyo Wahyujati
Jenzen Prasetyo Wahyujati Saya merupakan seorang blogger sekaligus author di Kompas Jateng Update. Saya hobi menulis tentang informasi berita, tempat wisata, otomotif, rumah, kesehatan, dan topik menarik lainnya. Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar.